Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Feb 2017 - 12:07:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli Agama dari PBNU Sebut Ahok Menistakan Agama

12miftah-ahyar-pbnu.jpg
Miftahul Akhyar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Miftahul Akhyar mengatakan, terdakwa Basuki Purnama terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan, di dalam surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.

"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Akhyar.

Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.(yn)

tag: #ahok  #pbnu  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement