JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli agama Islam dari PBNU, Miftachul Akhyar menegaskan bahwa seorang non muslim dilarang menafsirkan isi Al-Quran.
Hal tersebut merujuk pada pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyinggung Al-Maidah 51 di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September tahun lalu.
"Yang boleh (menafsirkan Al-Quran) itu hanya ahli agama Islam. Itu saja masih bisa diperdebatkan," kata Miftachul dalam sidang ke-11 perkara penistaan agama Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Miftachul menjelaskan, terdapat dua kesalahan fatal yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang nonmuslim.
Kedua, upaya mencoba mempengaruhi masyarakat dengan kata dibodohi pakai Surat Al-Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Apalagi tafsir yang diucapkan Ahok saat menyinggung Al-Maidah 51 dalam pidatonya tersebut adalah tafsir yang sesat," tegas Miftachul.
Diketahui, Ahok dijerat Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 5 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan menghadirkan ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir. (icl)