Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 21 Feb 2017 - 17:31:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Laporkan Fatwa MA Soal Ahok, Jokowi Tak Berkomentar

85jokowi-tjahjo.jpg
Presiden Joko Widodo dan Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo surat balasan Mahkamah Agung terkait permintaan fatwa tentang status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Tjahjo mengungkapkan, Presiden Jokowi tidak berkomentar apapun.

"Sudah (dilaporkan). Beliau tidak komentar," kata Tjahjo saat ditanya wartawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Tjahjo mengungkapkan bahwa surat dari MA menyatakan tidak berpendapat karena masih dalam proses gugatan di pengadilan.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat.

"Dia terdakwa tapi diancam hukuman 4 tahun, ya tidak saya berhentikan, maka itu saya menunggu sampai proses hukum akan dilalui," kata Tjahjo.

Ia mengklaim, hal yang sama juga pernah dilakukan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terdakwa atas dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, yang juga tidak diberhentikan.

"Selama 2 tahun jadi menteri sudah banyak saya lakukan ke kepala daerah. Kalau KPK kan lima tahun, sudah pasti ketika terdakwa saya berhentikan. Ini baru ada dua kasus, Gorontalo dan pak Ahok," ungkap Tjahjo.

Dia mengatakan, gubernur Gorontalo dan gubernur DKI yang terjerat kasus namun bukan masalah korupsi, sehingga tidak diberhentikan karena ada multitafsir menurut hukum.

Mendagri juga tidak mau keputusannya itu menimbulkan kegaduhan, namun Pasal 83 UU Pemda tersebut diakuinya masih multitafsir dan keputusan politik itu tidak hanya berdasarkan hukum.

"Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," katanya.(yn)

tag: #ahok  #jokowi  #mahkamah-agung  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement