Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 21 Feb 2017 - 17:31:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Laporkan Fatwa MA Soal Ahok, Jokowi Tak Berkomentar

85jokowi-tjahjo.jpg
Presiden Joko Widodo dan Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo surat balasan Mahkamah Agung terkait permintaan fatwa tentang status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Tjahjo mengungkapkan, Presiden Jokowi tidak berkomentar apapun.

"Sudah (dilaporkan). Beliau tidak komentar," kata Tjahjo saat ditanya wartawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Tjahjo mengungkapkan bahwa surat dari MA menyatakan tidak berpendapat karena masih dalam proses gugatan di pengadilan.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat.

"Dia terdakwa tapi diancam hukuman 4 tahun, ya tidak saya berhentikan, maka itu saya menunggu sampai proses hukum akan dilalui," kata Tjahjo.

Ia mengklaim, hal yang sama juga pernah dilakukan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terdakwa atas dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, yang juga tidak diberhentikan.

"Selama 2 tahun jadi menteri sudah banyak saya lakukan ke kepala daerah. Kalau KPK kan lima tahun, sudah pasti ketika terdakwa saya berhentikan. Ini baru ada dua kasus, Gorontalo dan pak Ahok," ungkap Tjahjo.

Dia mengatakan, gubernur Gorontalo dan gubernur DKI yang terjerat kasus namun bukan masalah korupsi, sehingga tidak diberhentikan karena ada multitafsir menurut hukum.

Mendagri juga tidak mau keputusannya itu menimbulkan kegaduhan, namun Pasal 83 UU Pemda tersebut diakuinya masih multitafsir dan keputusan politik itu tidak hanya berdasarkan hukum.

"Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," katanya.(yn)

tag: #ahok  #jokowi  #mahkamah-agung  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...