JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo surat balasan Mahkamah Agung terkait permintaan fatwa tentang status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Tjahjo mengungkapkan, Presiden Jokowi tidak berkomentar apapun.
"Sudah (dilaporkan). Beliau tidak komentar," kata Tjahjo saat ditanya wartawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Tjahjo mengungkapkan bahwa surat dari MA menyatakan tidak berpendapat karena masih dalam proses gugatan di pengadilan.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat.
"Dia terdakwa tapi diancam hukuman 4 tahun, ya tidak saya berhentikan, maka itu saya menunggu sampai proses hukum akan dilalui," kata Tjahjo.
Ia mengklaim, hal yang sama juga pernah dilakukan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terdakwa atas dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, yang juga tidak diberhentikan.
"Selama 2 tahun jadi menteri sudah banyak saya lakukan ke kepala daerah. Kalau KPK kan lima tahun, sudah pasti ketika terdakwa saya berhentikan. Ini baru ada dua kasus, Gorontalo dan pak Ahok," ungkap Tjahjo.
Dia mengatakan, gubernur Gorontalo dan gubernur DKI yang terjerat kasus namun bukan masalah korupsi, sehingga tidak diberhentikan karena ada multitafsir menurut hukum.
Mendagri juga tidak mau keputusannya itu menimbulkan kegaduhan, namun Pasal 83 UU Pemda tersebut diakuinya masih multitafsir dan keputusan politik itu tidak hanya berdasarkan hukum.
"Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," katanya.(yn)