Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 22 Feb 2017 - 04:14:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Prof Mudzakkir: Kasus Ahok Bukan Delik Aduan ‎

87profmudzakir.jpg
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir mengatakan, perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Oleh karenanya aparat Kepolisian bisa mengusut meski tak ada laporan dari masyarakat.

"Ini (kasus penistaan agama) bukan delik aduan," kata Mudzakkir dalam persidangan ke-11 terdakwa Ahok, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, jika ada yang melaporkan kasus ini, menurut Mudzakkir warga di luar Kepulauan Seribu boleh melaporkan pidato pernyataan kontroversial Ahok soal Al-Maidah 51.

Diketahui, dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.

"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...