Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 14 Mar 2017 - 09:35:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Tolak Saksi Ahli Pidana Kubu Ahok

67ahoksidangkesebelas.jpg
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penasehat hukum akhirnya menghadirkan tiga saksi fakta, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Padahal, sebelumnya penasehat hukum Ahok akan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Prof Edward Omar Sahid. Namun permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim lantaran penasehat hukum Ahok ingin ada komposisi saksi.

"Siapa saja saksinya?," ujar Majelis Hakim.

"Tiga orang saksi fakta dan satu ahli, nanti kesaksiannya saksi fakta, saksi ahli, saksi fakta majelis," jawab penasehat hukum Ahok.

"Oh tidak bisa gitu, kalo saksi ini harus sistematis, saksi fakta di BAP maupun di luar BAP, maupun saksi saksi ahli di BAP maupun di luar BAP harus urutan," terang Majelis Hakim.

"Kami bermusyawarah dulu Majelis Hakim," jawab penasehat hukum Ahok.

Tak berselang lama bermusyawarah, akhirnya penasehat hukum Ahok sepakat menghadirkan tiga saksi. Yakni Juhri (mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007), Suyanto (sopir) saat Ahok berkunjung di Pulau Pramuka, dan Fajrun (saksi fakta di lapangan). (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement