JAKARTA (TEROPONGSENAYANG) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Raharjo dalam kasus e-KTP perlu diselidiki lebih mendalam. Tapi penyelidikan bukan melalui hak angket.
"Itu bagian yang menurut saya harus kita dalami, setuju. Tetapi instrumennya bukan melalui hak angket. Jadi menurut saya jangan kita sebentar-sebentar pakai hak angket," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Arsul, jika parlemen ingin mempertanyakan penyelidikan maupun kasus yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, maka mekanismenya cukup melalui rapat kerja.
"Paling lazim melalui rapat kerja Komisi III dengan KPK. Ya dikritisi habislah, harus terbuka, tapi tidak berarti kalau ditanyakam ini intervensi ya," ujarnya.
Arsul berpendapat, kasus e-KTP menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk mengungkap dan membuktikan nama-nama yang disebut menerima aliran dana.
Sebabnya, KPK telah membeberkan dan secara detail menyebutkan tentang peranan dan aliran kepada nama-nama anggota dewan yang disebut dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kalau tidak dibuktikan maka jatuhnya pencemaran nama baik. Ini yang saya kira teman-teman KPK harus dikritisi," tandasnya. (icl)