Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 06:37:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Sukses Rusak Terumbu Karang, DPR Minta Kapten MV Caledonian Sky Ditahan

92rajaampat.jpg
MV Caledonian Sky (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta aparatur penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada kapten MV Caledonian Sky,yang salah satunya adalah menahan agar tidak keluar dari wilayah perairan Indonesia.

"Aturan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Pada penghancuran terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, menurut dia, terdapat unsur kesengajaan dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Persoalan pelanggaran hukum serius rusaknya terumbu karang di jalur pelayaran di Raja Ampat oleh kapal wisata Caledonian Sky, tutur Firman, tidak bisa dianggap sederhana.

Apalagi, menurut Firman, ada indikasi rekam jejak kapten Calidonian Sky yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan kerap bermasalah di wilayah perairan Indonesia.

"Peristiwa tersebut jangan dianggap remeh dan sesederhana itu, karena lingkungan selalu menjadi sorotan dunia, apalagi Indonesia yang selau diklaim kurang peduli terhadap aspek lingkungan oleh NGO asing dan dunia internasional," tegasnya.

Penggantian kerugian yang hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, dinilainya tidak cukup apalagi terumbu karang tidak begitu saja dapat diganti.

"Aparatur negara tugas dan kewajibanya harus melindungi lingkungan hidup dan Tanah Air," kata Firman.

Kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi.

Terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Sang kapten pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara). (icl)

tag: #komisi-iv-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...