Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 21 Mar 2017 - 21:18:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Dibriefing, Hakim Tegur Saksi Ahli Agama Kubu Ahok

39sidangahok2.jpg
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan terhadap saksi ahli agama Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin yang sudah dibriefing oleh tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum memberikan kesaksian.

Hal itu terungkap saat Ahmad ditanya JPU setelah salah satu hakim menanyakan identitas Ahmad, yang ternyata berlatarbelakang pengurus PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Setelah didesak JPU apakah ada komunikasi oleh tim pengacara Ahok, dirinya mengaku pernah dihubungi salah salah seorang pengacara Ahok untuk hadir di persidangan.

Pada saat itu juga, hakim langsung menyimpulkan tindakan tersebut merupakan briefing, sesuai kesimpulan JPU.

"Begini ahli ya, namanya ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral, itu saja ya. Karena selama ini kadang-kadang kan ya tergantung yang mengajukan," kata majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut, hakim mengingatkan Ahmad untuk tetap netral dengan statusnya sebagai saksi ahli agama dalam memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.

Saat pemeriksaan berjalan, tim jaksa pun mengungkit kembali soal saksi ahli yang telah di briefing. Tak berselang lama, penasihat hukum Ahok, Humprhey R. Djemat melakukan interupsi kepada hakim karena keberatan.

"Terus terang kami merasa keberatan. Menurut hemat kami masalah tersebut tidak perlu dibesarkan," tuturnya. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement