JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal mengatakan, perlu ada pedoman yang jelas dalam menentukan besaran gaji, tantiem dan lainnya yang diterima direksi dan komisaris di BUMN dalam sebuah peraturan undang-undang.
Demikian disampaikan Hekal saat menanggapi besaran gaji, tantiem dan tunjangan yang diterima direksi maupun komisaris di BUMN yang cukup tinggi.
"Kalau menurut saya mungkin perlu ada guidance untuk mengatur standar dan besaran gaji, tunjangan dan lain-lain," ujar ketua DPP Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/03/2017).
Selama ini, lanjut dia, hal tersebut belum secara tegas diatur dalam undang-undang.
Mungkin, kata dia, lebih tepatnya hal tersebut dimasukan dalam sebuah norma saja.
"Gini secara prinsip kita tidak mengatur besaran gaji dalam undang-undang, hanya memberi guidlines mungkin tentang norma besaran gaji," katanya.
"Karena gaji komisaris dan direksi adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS BUMN kuasa pemegang saham adalah menteri keuangan dan menteri BUMN," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VI DPR mempersoalkan besaran gaji, tantiem dan lain-lainnya yang diterima direksi maupun komisaris di BUMN yang dianggap terlalu tinggi. (icl)