JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri mengancam akan memanggil paksa mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bila tidak hadir sebanyak tiga kali dalam persidangan e-KTP.
"Nanti ada upaya paksa, kalau dia ga hadir tiga kali," kata Irene di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Diketahui, persidangan kasus e-KTP pada Kamis 23 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku mendapat tekanan oleh penyidik KPK. Sehingga hal itu membuat politisi Hanura tersebut mencabut BAP-nya.
Selain itu, Irene menambahkan, kemungkinan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan dihadirkan pada persidangan e-KTP pada Kamis (30/3/2017).
"Pak Agus kan minta dijadwalkan besok. Kita coba tanya apa besok dia bisa hadir," tuturnya. (icl)