Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 27 Mar 2017 - 12:32:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa KPK Pastikan Akan Ada Pemanggilan Paksa Jika Miryam Mangkir Lagi

82gedungkpkII.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri mengancam akan memanggil paksa mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bila tidak hadir sebanyak tiga kali dalam persidangan e-KTP.

"Nanti ada upaya paksa, kalau dia ga hadir tiga kali," kata Irene di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Diketahui, persidangan kasus e-KTP pada Kamis 23 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku mendapat tekanan oleh penyidik KPK. Sehingga hal itu membuat politisi Hanura tersebut mencabut BAP-nya.

Selain itu, Irene menambahkan, kemungkinan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan dihadirkan pada persidangan e-KTP pada Kamis (30/3/2017).

"Pak Agus kan minta dijadwalkan besok. Kita coba tanya apa besok dia bisa hadir," tuturnya. (icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement