JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah terpilih sebagai Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) memiliki jabatan rangkap, selain Wakil Ketua MPR. Anggota DPR mengakui pasal rangkap jabatan tidak diatur atau terlewat dalam Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Yandri Susanto menganggap wajar rangkap jabatan pimpinan lembaga negara, seperti DPD dan MPR. Sebab, hal itu tidak atur dengan tegas dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Memang tidak diatur UU MD3 tentang rangkap jabatan. Ini salah satu yang terlewat di MD3," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dari peristiwa ini, menurut Yandri, pimpinan MPR, DPR dan DPD harus segera membahasnya. Dengan demikian ada keputusan yang nantinya bisa saling memperkuat antar lembaga tinggi negara.
Meski demikian,secara pribadi, Yandri berharap OSO bisa memilih salah satu jabatan agar fokus menjalankan tugas kenegaraan.
"Menurut hemat kami, alangkah bijak Pak Oesman fokus di DPD mengawal tugas mulia dan Wakil MPR dari unsur DPD bisa diberikan kepada yang lain. Sehingga DPD dan MPR sama-sama kuat," ucapnya. (plt)