JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar menyatakan, tiga konsorsium pemenang lelang tak memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Tiga konsorsium tersebut, sebut Saiful, yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera.
"Jadi saya dengar dari rapat itu, tiga konsorsium belum menunjukkan proses terintegrasinya," kata Saiful dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Lebih jauh, Saiful membeberkan, ketiga konsorsium tersebut tidak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal, hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
"Harga segala macam saya ga tahu. Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses proof of concept (POC) atau pengujian sistem keamanan," papar Saiful.(yn)