Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Selasa, 18 Apr 2017 - 17:30:18 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dukung UU Larangan Monopoli Direvisi, Ini Alasannya

59azamazman.jpg
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijana mendukung revisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS).

Menurutnya, UU tersebut sudah tidak memadai lagi untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang. Oleh karenanya, UU itu harus direvisi dan disempurnakan sesuai dengan tantangan usaha global.

Azam menyampaikan hal itu dalam forum legislasi ‘Maslahat RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat' bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/4/2017).

"Tantangan persaingan usaha saat ini sulit dijangkau dan bahkan makin canggih, maka UU ini harus segera disempurnakan. Baik untuk nasional, regional maupun menghadapi tantangan global. Komisi VI DPR sudah menyusun revisi tersebut, dan karenanya perlu masukan dari masyarakat termasuk para ekonom, hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lain-lain," ujar Azam.

Menurut dia, UU LPMPUTS tidak mengatur masalah persaingan usaha sampai ke hulu. Dia mencontohkan kekayaan negara yang strategis yang harus dikuasai oleh negara itu tidak dijelaskan secara rinci dan detil.

"Jadi, harus ada keputusan besar untuk payung hukum masalah hulu dan hilir usaha ini," tambahnya.

Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU), kata Azam, juga perlu mendapat perhatian lebih. Ke depan DPR RI mendorong agar KPPU menjadi lembaga negara yang profesional, kuat, dan independen.

Sementara itu, Noorsy mengatakan, sejak era Soeharto sampai sekarang belum ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33, khususnya ayat (4). Pasal ini menegaskan, bahwa ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.’

"Jadi, sejak pemerintahan Soeharto sampai sekarang tidak ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33 UUD NRI 1945 ini. KPPU pun kebingungan karena yang ada masalah narkoba dan pertahanan keamanan," jelas Noorsy.

Bahkan kata Noorsy, masalah hajat hidup orang banyak tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anehnya, UU itu juga menyinggung masalah geopolitik.

Menurut dia, UU persaingan usaha tidak sehat harus mencakup wilayah nasional, regional dan global. Selain itu, juga mengatur tentang sumber daya manusia (SDM), IT, dan e-commerse. Maka ,kata Noorsy, ke depan bagaimana UU harus bisa mengantisipasi persaingan usaha di bidang teknologi, baik otomatif, penerbangan, dan lain-lain.

Dia mencontohkan penerbangan haji yang sudah menjadi pasar internasional, yang selama ini dikuasai oleh Saudi Arabia Airlines dan Garuda Indonesia. Kini China pun sudah mulai masuk ke bisnis penerbangan haji ini.

"Ternyata bisnis penerbangan ini sejak tahun 1997 sampai 2017 ini birokratnya tidak ada perubahan. Maka wajar kalau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik terus," pungkasnya. (plt)

tag: #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement