Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 26 Apr 2017 - 13:41:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon: Ahok Tidak Dipenjara, Ganggu Keadilan Masyarakat

3Fadli-Zon1.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta majelis hakim mendengarkan suara rakyat agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara dalam kasus penodaan agama.

Sebab kalau tidak, tegas Fadli, hal itu bisa meruntuhkan negara Indonesia karena masyarakat sudah tidak lagi percaya dengan hukum.

"Negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memvonis Ahok penjara sesuai tuntutan masyarakat banyak," kata Fadli kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Terlebih, lanjut Fadli, yurisprudensinya sudah ada, yaitu kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968, yang menunjukkan bahwa keputusan majelis hakim mengabulkan hukuman diatas 1 tahun penjara.

"Itu menandakan kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat. Karena itu kalau ternyata itu tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, kalau vonis Ahok merupakan acuan apakah hukum di Indonesia tumpul atau tidak, lantaran Ahok sendiri dekat dengan penguasa.

"Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Dan masyarakat sekarang sedang menilai, level hukum kita sedang ada dimana. Apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan walaupun itu pihak yang dekat dengan penguasa, atau hukum tumpul," pungkasnya.(yn)

tag: #ahok  #fadli-zon  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement