Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Apr 2017 - 14:12:58 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Usut Dana Pungutan Ekspor CPO

41gedung-kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan korupsi dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau (crude palm oil/CPO). Hal itu diutarakan Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

"Ada kecurigaan dalam pengunaannya dan tidak pernah diaudit oleh BPK sejak BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) dibentuk tahun 2015 dan mulai memungut pungutan hasil ekport CPO," kata Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Tri Widodo Sektianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, tidak ada pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang efektif karena tak ada verifikasi penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO, di mana sebagian besar dihabiskan untuk subsidi biofuel.

Hal ini terbukti dengan hanya tiga grup usaha swasta perkebunan besar saja yang menikmati dana hasil pungutan ekspor CPO untuk mensubsidi industri biodiesenya hingga mendapatkan 81,7 persen dari Rp3,25 triliun untuk alokasi dana industri biodiesel

"Ada kongkalikong antara BPDP dengan ketiga perusahaan perkebunan sawit swasta yang memiliki industri biodiesel dalam pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang di mark up," katanya.

Hal ini dikuatkan dengan mundurnya Ketua Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) Bayu Khrisnamurti. Akibat adanya indikasi peyelewengan Dana BPDP untuk Industri Biodiesel yang melawan UU Perkebunan no 39 tahun 2014 Dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

"Dana itu seharusnya adalah untuk digunakan bagi penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi," terangnya.

Pungutan itu adalah USD 50 per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016, dana pungutan mencapai sekitar Rp 5,6 triliun dan ditargetkan mencapai Rp 10 triliun pada akhir 2017.

"Ada 11 perusahaan yang memperoleh dana perkebunan tersebut untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Yang harus segera di audit oleh BPK dan KPK terkait pengunaan Dana BPDP untuk subsisdi Industri Biodiesel mereka," tandasnya.

Perlu diketahui bahwa dari pungutan ekspor CPO tersebut negara tidak diuntungkan, malah perkebunan sawit milik Negara dan Petani sawit serta Perkebunan swasta yang dirugikan karena, pungutan ekspor CPO 50 US dollar mengurangi pendapatan PTPN dan petani akibat harga tandan buah segar dibebani oleh punguntan ekspor CPO tersebut.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement