JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan, massa aksi sejumlah elemen umat Islam tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim atas kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi memastikan, bahwa putusan majelis hakim atas perkara itu tidak akan terpengaruh oleh massa aksi 284 melakukan aksi hari ini.
"Hakim itu tidak dapat dintervensi, itu sikap kita, tidak akan bisa," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017). Apalagi, lanjut Hasoloan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
Karenanya, ia menjelaskan kepada masyarakat bahwa putusan terhadap Ahok yang akan dibacakan pada 9 Mei 2017 mendatang tidak akan sampai diintervensi oleh pihak manapun.
"Terkait dengan tugas majelis hakim itu, oleh Undan-Undang Dasar tidak boleh diintervensi. UUD kita sudah melarang tidak boleh majelis hakim dalam kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman. Tidak boleh diintervensi. Karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita itu, maka tidak terpengaruh dengan tekanan," jelas dia.
Meski begitu, pihaknya tentu akan mendengar baik aspirasi massa yang melakukan aksi di depan Gedung PN Jakut yang sementara ini berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Pihaknya menanggap massa sebagai tamu seperti orang lainnya.
"Artinya kan, kita anggap sebagai tamu. Tamunya mau menyampaikan apa, ya kann kita dengar apa," katanya.
Untuk diketahui, hari ini, Jumat (28/4/2017), ada aksi yang kembali dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Aksi itu bertajuk 'Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim'. Aksi long march dari Masjid Istiqlal ke pengadilan negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Kemudian tanggal 29 April sampai dengan 4 Mei, aksi bela Islam di Kejaksaan daerah masing-masing, juga memprotes kejahatan Jaksa yang bela penista agama dan tuntut copot jaksa agung RI.
Dan yang ketiga yaitu pada Jumat 5 Mei 2017, massa akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung RI.
Aksi itu diduga menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan yang maksimal pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pada 9 Mei mendatang akan menerima putusan atas perkara dugaan penodaan agama.
Sebab, dalam selembaran undangan yang ada di media sosial itu terdapat ajakan bertuliskan' Ayo dukung Majelis Hakim ambil putusan maksimal terhadap penista agama' #AyoPenjarakanAhok.(yn)