Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 28 Apr 2017 - 21:10:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Diancam 6 Tahun Penjara, Ini "Curhatan" Buni Yani

8buni-yani.jpg
Buni Yani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi berbau SARA soal penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dia diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

"Orang yang mengabarkan kebenaran diancam enam tahun dan dikenakan UU ITE pasal 28 ayat 2 sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis 'penistaan agama' itu dituntut satu tahun. Itu percobaan juga yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul gak sih logika kita nurani kita sebagai bangsa, dibolak balik gitu loh sejak awal," kata Buni di Hotel Sofyan Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Buni menambahkan, pada akun facebooknya ia memuat paraphrase quotetationatau kutipan frase yang lazim digunakan dalam dunia akademik.

"Ini saya pertanyaan lho bukan sebuah pernyataan. Pakai kutipan frase itu ya biasa. Jika pakai kutipan frase disebut melakukan ujaran kebencian, maka dosen dan wartawan bisa-bisa salah semua," lanjutnya.

Ia pun merasa dibodohi oleh ulah para penegak hukum yang memutarbalikan kasus.

"Ini kan kita jadi dianggap bodoh semua dianggap gila semua. Seolah-olah kita gak paham hukum, gak paham logika seperti ini. Nah ini gak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya pak Basuki ini bisa dua (pasal) itu kalau gak salah pasal dikenakan, pasal 156 pasal 28 kena juga UU ITE," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Buni, pasal yang terdapat dalam UU ITE itu tidak dimasukkan dan hanya dimasukkan tentang penodaan agama.

"Tapi kemudian UU itu didrop, jaksanya maju hanya dengan pasal 156. Sekarang kan tuntutannya subsider juga. Nanti (Ahok) lolos tuh, Buni Yani masuk penjara enam tahun," ketusnya.

"Jangan begitu pak. Semoga bapak tidak dipenjara," teriak salah seorang ibu pengunjung memberi dukungan kepada Buni.

"Mereka maunya begitu bu. Tetapi justru itu acara ini bahwa warga negara bahkan yang paling bodoh pun yang tidak pernah sekolah pun tahu loh masalah kaya gini. paham. Jadi dibulak balikan. Jadi sangat-sangat gak masuk akal nama saya disebut di dalam tuntutan ?," urai Buni.

"Makanya saya bilang tadi dipenuntutan itu kan mestinya seberatnya, itu tugasnya jaksa gak ada logika peradilan bahwa jaksa itu kemudian membela si terdakwa, lucu sekali. Tapi saya gak mau masuk wilayah itu. Saya masuk wilayah saya deh, yang sudah mau jadi calon terdakwa," tutup Buni.(yn)

tag: #buni-yani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...