Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Selasa, 02 Mei 2017 - 05:49:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Alumni 212: tak Satupun Kekuasaan yang Boleh Melarang Aksi 55

41Buyahamka.jpg
Aksi Bela Islam II (Sumber foto : M. Anwar/TeropongSenanyan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presidium alumni 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim mengatakan, aksi bela Islam yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI akan kembali digelar pada pada Jumat (5/5/2017) mendatang.

Demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 itu, jutaan umat akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI tepat usai shalat Jumat.

"Aksi ini untuk memberi support pada hakim agar tetap independen dan memutuskan (kasus penistaan agama Ahok) dengan seadil-adilnya," ujar Buchory saat dihubungi, Senin (1/5/2017).

Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya.‎

Kendati demikian, Buchory belum dapat memastikan apakah panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian atau tidak terkait aksi tersebut.
Karena, menurut dia, pemberitahuan tersebut merupakan tugas DPP Front Pembela Islam (FPI).

"Ingat, aksi simpatik (demonstrasi) ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian," tegas dia.

Hal itu, menurut Buchory, sesuai dengan Pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998, 'siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara'," katanya. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...