JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana geram dengan komentar Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengkritisi rangkap jabatan Oesman Sapta Odang (OSO), ketua umum Hanura.
"Apa yang dinyatakan Ketua KPK itu aneh sekali. Pertama apa relevansinya Ketua KPK mengomentari jabatan rangkap pak OSO. Kewenangan pimpinan KPK itu diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002. Apa yang Ketua KPK sampaikan itu melampaui kewenangannya. Apalagi menggunakan kata-kata tidak baik, menyebut seperti ‘banci’, tidak pantas lah," tegas Dadang saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).
Menurutnya, rangkap jabatan OSO tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Tentu saya sebagai Wasekjen DPP dan sekretaris Fraksi Hanura DPR RI memprotes keras pernyataan pak Agus Raharjo," ungkapnya.
"Dan perlu diketahui bahwa dengan rangkap jabatan Pak OSO sebagai ketua umum Hanura dan ketua Dewan Perwakilan Daerah, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Jadi apa urusannya pakai menyebut seperti banci segala," tambah anggota Komisi X DPR RI itu.
Sebelumnya,Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengomentari Oesman Sapta Odang yang kini merangkap tiga jabatan. Ketiganya itu yakni Ketua DPD, Wakil Ketua MPR, dan Ketua Umum Partai Hanura.
Menurut Agus, seharusnya keanggotaan DPD bersih dari partai. Mengingat cita-cita dibentuknya DPD itu untuk mengakomodir perwakilan dari masing-masing daerah di Indonesia.
"Idenya untuk DPD dulu apa sih, keterwakilan partai atau daerah? Kalau daerah, ya harusnya dipisahkan. Kalau Anda partai, ya Anda yang di DPR. Jadi harus ada peraturan yang jelas," ujarnya dalam sebuah diskusi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 4 Mei 2017.
Karena itu, kata Agus, rangkap jabatan yang dipegang Oso, menunjukan posisinya di DPD seperti berkelamin ganda. Apalagi perwakilan daerah yang di tempatkan di DPD masih tercampur unsur dari partai politik.
"Kalau terjadi kasusnya Pak OSO, jadi seperti banci kan ini. Ini daerah kok ada unsur partainya," kata Agus.(yn)