JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga bahwa hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggangi kelompok tertentu. Kelompok tersebut merupakan pihak yang merasa dirugikan atas keterangan tersangka e-KTP Miryam S Haryani.
"Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang dari nama-nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang," kata Peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Sebab, lanjut dia, hak angket KPK bergulir setelah Miryam mengakui adanya ancaman dari koleganya di DPR, yang duduk di Komisi III, seperti Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding.
"Saya kira kesaksian Miryam itu disampaikan di pengadilan (oleh Novel), sudah menjadi wilayah pengadilan untuk mencari tahu kebenaran dari kesaksian Miryam tersebut. Anggota DPR itu seharusnya menyerahkan kepada mekanisme hukum," terangnya.(yn)