Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 08 Mei 2017 - 15:51:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Bilang Pembubaran HTI Harus Lewat Pengadilan

27Fahri_Hamzah.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah tidak bisa membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kecuali melalui pengadilan.

"Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Menurutnya, cara pemerintah membubarkan sebuah Ormas jika harus sesuai undang-undang.

"Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," ungkapnya.

Selain itu, politikus PKS itu berpandangan, pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial, yang kemudian dicap seperti berpihak.

"Pemerintah tenang saja dengan yang begini begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," sarannya.

Namun, Fahri juga menyadari ada kesalahan dalam cara melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah yang dianut HTI.

"Menurut saya itu agak kurang akurat. Tetapi biarkanlah itu menjadi perdebatan, jadi bagian dari dinamika masyarakat. Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menjadi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya,

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini disampaikan Menko Polhukam usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...