Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Rabu, 10 Mei 2017 - 17:08:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Kantong Izin, Polisi Layani Ahokers Gelar Aksi di Mako Brimob

16makobrimob.jpg
Ahokers di Mako Brimob (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kepolisian Sektor Cimanggis, Komisaris Polisi Agung menyebut, aksi yang digelar massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017), tidak memiliki izin. Bahkan tidak ada komunikasi dari massa aksi ke aparat kepolisian.

"Memang aksinya tidak berizin. Kami belum mendapat pemberitahuan soal aksi ini," kata Agung ditemui di Mako Brimob, Depok.

Kendati tidak ada izin, kepolisian tetap memberikan pelayanan kepada massa aksi. Salah satunya dengan mengawal aksi massa yang berjumlah ratusan orang ini.

"Saya baik, ini hanya bentuknya melayani saja," lanjutnya.

Namun demikian, Agung berharap, massa aksi bisa segera membubarkan diri. Dia mematok waktu hingga pukul 17.00 WIB agar massa membubarkan diri.

Soal permintaan membubarkan diri, Agung mengaku sudah mengkomunikasikan dengan massa.

"Kami minta membubarkan sampai jam 17.00 WIB. Karena takutnya ada massa yang provokasi. Apalagi kan personel kami tidak cukup," pungkasnya.

Diketahui, ratusan massa pendukung Ahok mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu. Mereka melakukan aksi meminta Ahok dibebaskan.

Dalam aksi ini, mereka berharap bisa bertemu Ahok yang ditahan di Mako Brimob. Tujuannya, untuk menggelar doa bersama dengan Ahok supaya tabah menjalani penahanan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan putusan dua tahun penjara ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam amar putusan, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a tentang Penistaan Terhadap Agama. (icl)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement