JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, hingga kini masih menunggu salinan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tentang vonis terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan,salinan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah memberhentikan Ahok secara sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan pihak sekretariat negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor salinan keputusannya," ujar Tjahjo di Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Salinan itulah, kata Tjahjo, yang menjadi bukti penetapan bersalah terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.
"Dasar penetapan (pemberhentian) tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa atau dari 'katanya-katanya'," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Mulai Selasa (9/5/2017) sore, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan surat penugasan kepada Djarot di Balai Kota.
"Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. (plt)