Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 19 Mei 2017 - 18:28:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Syarat Pembentukan Pansus KPK Masih Multitafsir

84gedungkpkII.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat tengah memperjuangkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukan Pansus KPK masih dalam perdebatan.

Pasalnya, dalam tatib DPR No 1/2014 menyebutkan syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama. Sementara di UU MD3 No 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyembutkan bahwa tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan Pansus tetap berjalan.

"Itu lah, ini ada grey politic tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatble dan multi tafsir," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Sebelumnya, dalam rapat Bamus kemarin, kata Taufik, syarat terbentuknya Pansus tertuju pada tatib DPR, yang dimana seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilanya.

"Ini kembali kepada sikap dan keputusan politik. Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3," terangnya.

Untuk memperjelas persoalan ini, politikus PAN ini mengatakan, akan melibatkan Baleg dalam hal ini.

"Maka kita akan libatkan Baleg, yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau letterlex seperti itu," kata Taufik.

Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk Pansus.

"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," tandasnya. (icl)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...