JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat tengah memperjuangkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukan Pansus KPK masih dalam perdebatan.
Pasalnya, dalam tatib DPR No 1/2014 menyebutkan syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama. Sementara di UU MD3 No 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyembutkan bahwa tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan Pansus tetap berjalan.
"Itu lah, ini ada grey politic tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatble dan multi tafsir," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Sebelumnya, dalam rapat Bamus kemarin, kata Taufik, syarat terbentuknya Pansus tertuju pada tatib DPR, yang dimana seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilanya.
"Ini kembali kepada sikap dan keputusan politik. Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3," terangnya.
Untuk memperjelas persoalan ini, politikus PAN ini mengatakan, akan melibatkan Baleg dalam hal ini.
"Maka kita akan libatkan Baleg, yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau letterlex seperti itu," kata Taufik.
Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk Pansus.
"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," tandasnya. (icl)