JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum terdakwa kasus penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), resmi mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).Kuasa Hukum Ahok Enggan Buka-bukaan Alasan Pencabutan Banding
Pihak PN Jakut juga mengkonfirmasi telah menerima pencabutan banding tersebut.
Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengaku, pihaknya menerima pernyataan untuk cabut banding tersebut pada hari ini, Senin (22/5/2017).
Dalam pencabutan banding tersebut kubu Ahok tak mau buka-bukaan alasan melakukan pencabutan banding.
"Jadi kita menerima pernyataan mencabut permohonan banding, dalam permohonan pencabutan banding tersebut kita tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017) malam.
Surat sejumlah dua lembar tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok dan ditujukan kepada Ketua PN Jakut. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding yang ditandatangani oleh kuasa hukum Ahok tanpa menyertakan alasan yang jelas. (icl)