Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Senin, 22 Mei 2017 - 21:33:30 WIB
Bagikan Berita ini :

JIka Jaksa tak Mencabut, Banding Ahok Tetap Berjalan

98AhokIV.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membenarkan, pencabutan permohonan banding oleh Kuasa Hukum terdakwa kasus penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pihak PN Jakut juga mengkonfirmasi telah menerima pencabutan banding tersebut.

Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengaku, pihaknya menerima pernyataan untuk cabut banding tersebut pada hari ini, Senin (22/5/2017).

Namun, pencabutan banding kubu Ahok tak berpengaruh terhadap proses hukum banding lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan hal serupa.‎‎

Karenanya, Hasoloan memastikan, meski kuasa hukum Ahok telah mencabut permohonan banding, namun proses banding masih akan tetap berlanjut. ‎

Dijelaskan dia, pihak dari Jaksa Penunut Umum hinga kini masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

"perkara ini masih berproses karena Jaksa mengajukan banding,‎" kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017) malam.‎

Jadi, lanjut Hasoloan, proses banding tak serta merta berhenti setelah kuasa hukum Ahok mencabut permohonan bandingnya.

Proses banding akan tetap lanjut karena jaksa masih mengajukan banding.

"Jadi permohonan banding Itu kan hak masing-masing. Baik itu Jaksa maupun terdakwa," ujarnya.‎

Sementara untuk penangguhan penahanan, menurut Hasoloan, hal tersebut saat ini menjadi ranah dari pengadilan tinggi DKI.

"Karena perkara ini masih berproses (banding) di Pengadilan Tinggi, ini sudah menjadi otoritas dari pengadilan tinggi," ungkapnya.‎

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan banding saat ini. Semuanya akan diungkap secara gamblang pada waktunya nanti.

"Pokok nya itu (alasan banding) semua akan kami ceritakan besok. Termasuk kondisi pak Ahok juga besok," singkat Wayan‎. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement