Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 30 Mei 2017 - 10:45:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Sjamsul Nursalim dan Istri

56sjamsul-nursalim.jpg
Sjamsul Nursalim (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istri, Itji Nursalim. Keduanya mangkir dari panggilan Senin (29/5/2017) kemarin.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)‎ milik mereka, di masa lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap pasangan suami istri itu kooperatif dengan KPK.

Temuan KPK menunjukkan negara diduga rugi hingga Rp 3,7 triliun karena penerbitan SKL BLBI untuk Bank BDNI yang diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat itu dikepalai Syafruddin Arsyad Temenggung.

Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang diserahkan ke BPPN seharusnya sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya lewat penyerahan proyek tambak Dipesena di Lampung yang nilainya hanya Rp 1,1 triliun. Dengan demikian Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun.

Disinggung apakah mungkin kekurangan Rp 3,7 triliun itu malah dialirkan Sjamsul ke perusahaannya? Menjawab itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penyidikan belum mengarah kesana terlebih Sjamsul belum diperiksa.

"Penyidikan kami belum ke arah sana. Kalau nanti kesimpulan ada aliran dana pada perusahaan obligor (Sjamsul) itu kami telusuri," terang Febri, Selasa (30/5/2017).

Sementara untuk pengembalian aset negara, menurut Febri, penyidik akan ‎melakukan pemetaan aset-aset apa saja yang dimiliki oleh Sjamsul.

"Oleh karena itu kami butuh pemeriksaan Sjamsul Nursalim untuk bisa menjelaskan posisi kronologis penerbitan SKL," ungkap Febri.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(yn)

tag: #korupsi-blbi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement