Opini
Oleh Haris Rusly (Aktivis Petisi 28) pada hari Selasa, 17 Feb 2015 - 14:26:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Menagih Tanggung Jawab Ahli Hukum Tata Negara

87DSC_140 (1)_1424156954934.jpg
Kepolisian Republik Indonesia (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

SUDAH berulangkali kejadian KPK vs Polri, tapi penyelenggara negara dan pakar hukum tata negara tak pernah bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut. Kisruh dan kegaduhan terulang kembali antara dua institusi penegak hukum ini.

Bolak balik bicara soal pelemahan KPK. Namun tak pernah mau mengakui kesalahannya karena medesain sistem kenegaraan yang tumpang tindih dan saling tubruk antar institusi dan peraturan di era reformasi. Seperti semua buta atas hal ini.

Seakan semua menuding bahwa hanya politisi dan polisi yang bobrok dan bermasalah di negeri ini. Padahal, berulangnya kekisruhan hubungan antar penegak hukum sejatinya bukti bahwa para pakar hukum tata negara juga tidak becus.

Mungkin seperti kata Allah SWT di dalam surat Al Baqarah. "Diberi peringatan atau tidak diberi peringatan itu sama saja bagi mereka. Karena mata, telinga dan hati mereka telah terkunci mati untuk tak mau lagi menerima kebenaran".

Sudah berulang kali diingatkan, tata ulang negara kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan. Namun tetap saja para pakar hukum tata negara itu keras kepala seakan tidak mau tahu. Mereka ngotot dengan pikiran dan keinginannya sendiri.

Padahal waktu terus melintas tak ada yang bisa menghentikan. Tanpa berusaha dengan cara yang cerdas dan tepat untuk bertindak maka akan tergilas oleh sang waktu. Akankah semua menunggu waktu naasnya? (ris)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #polisi  #pakar hukum tata negara  #politisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo

Oleh Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo adalah dua hal yang dapat di sebut sebagai sebab dan akibat. Putusan MK dalam gugatan Pilpres, akan menjadi sebab dan penyebab ...
Opini

Selalu Ada Harapan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tadi malam, aku tersenyum bercampur nyengir melihat video singkat yang menayangkan perkataan beberapa kawan, yang (katanya) mau memajukan peradaban. Tapi keinginan ini ...