Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) pada hari Jumat, 02 Jun 2017 - 08:39:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Amien Rais, KPK Tak Punya Nyali Dakwa Korporasi

93SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Secara hukum tak bisa KPK melibatkan, apalagi menahan Amien Rais. Salah alamat.

Uang yang dituduhkan JPU mengalir ke Amien Rais, diterima badan hukum. Bukan langsung diterima Amien Rais. Sama saja bukan Amien Rais yang terbukti. Tak jelas. Batal (obscure libel). JPU mengada-ada.

Anjuran saya, jika JPU mau menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri.

Dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.

Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK.

Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan demikian, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP.

Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Saparinah, just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api.

Sama halnya dengan TPK EKTP itu sendiri, begitu Miriam menarik BAP nya, KPK teler. Subtansinya, KPK tak punya nyali menggunakan Perma 13 tahun 2016.

Pagi-pagi komisoner KPK sudah lapor Boss Besar ke
Istana, kuatir dikerjai Golkar dan PDIP. Apalagi Safrudin Temanggung berpotensi menarik Megawati ke meja hijau. Lalu KPK nembakin Amien Rais sebagai bagian order mengalahkan Bani Islam yang sukses besar memasukkan Ahok ke penjara.

Ayo KPK pasang nyalimu! Dakwalah korporasi dengan hukum. Bukan dengan political action!(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Lingkaran Setan Oligarki: Ketika Kedaulatan Rakyat dan Negara Dilucuti Perlahan

Oleh Muhammad Said Didu
pada hari Selasa, 10 Feb 2026
Sejak Reformasi 1998, Indonesia rajin menggelar pemilu: pilpres, pileg, hingga pilkada berlangsung nyaris tanpa jeda. Namun ironisnya, semakin sering pesta demokrasi dilaksanakan, semakin menjauh ...
Opini

Jika Revolusi Tak Pernah Datang: Strategi Menyelamatkan Republik dari Dalam

Indonesia hari ini berada dalam sebuah paradoks kebangsaan. Di satu sisi, korupsi merajalela, hukum terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kesenjangan sosial semakin melebar, sementara oligarki ...