Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 02 Jun 2017 - 12:57:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Dukung KPK Terapkan Pidana Korporasi di Kasus BLBI

33gedung-kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mendukung upaya KPK menerapkan pidana korporasi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebab, lanjut dia, hal tersebut sejalan dengan UU Pemberantasan korupsi yang termaktub didalam Pasal 20 yang mengatur pidana korporasi sebagai subyek hukum.

"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur dalam UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI," kata Miko di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Selain itu, menurutnya, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI.

Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi.

Dengan demikian, terang dia, perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI tentunya dengan melihat alur berjalannya dana (follow the money).

"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut," ujarnya.

Strategi tersebut paling tidak, kata dia, bisa mengurai proses penyaluran kreditnya seperti apa, siapa penerimanya, digunakan untuk apa. Oleh karenanya, sambung dia, Hal tersebut harus menjadi fokus dalam penyidikan KPK.

Tak hanya itu, kata dia, penerapan pidana korporasi, setidaknya KPK bisa mewaspadai atau mengetahui penyamaran alur dana BLBI tersebut.

Terlebih dengan melihat kasus BLBI ini juga sudah lama yakni sejak tahun 1998. Oleh karenanya KPK harus mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya. Apalagi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus BLBI juga sudah cukup lama dilakukan oleh KPK.

"Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas," tandasnya.

Sementara itu terkait mantan ketua BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional} yang menjadi tersangka kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, apakah sebagai pintu masuk untuk mengenakan pidana korporasi dan menjerat tersangka lainnya, Miko berpendapat, hal tersebut hanya KPK yang mempunyai strategi dan mempunyai jawabannya.

"Hanya saja agak aneh, jika pidana korporasi namun yang disasar pejabat kepala BPPN saat itu. Karena BPPN bekerja di atas rel keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menko Perekonomian," ujarnya.(yn)

tag: #kasus-blbi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement