Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 06 Jun 2017 - 14:36:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi

83firza-husein2.jpg
Firza Husein (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Firza Husein ke pihak Polda Metro Jaya. Pasalnya, berkas tersebut belum memenuhi kelengkapan penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, setelah jaksa peneliti kejaksaan melakukan pemeriksaan, peneliti menemukan adanya kekurangan. Pasalnya untuk memenuhi syarat penuntutan, syarat formal dan material harua dipenuhi sehingga formatnya menjadi P-21.

Untuk itu, Kejati DKI Jakarta pun mengirimkan surat pemberitahuan berkode P-18 pada Polda Metro Jaya. "Surat ini (pemberitahuan kekurangan), dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P-18 dikirimkan ke Polda hari ini," ujar Nawawi ketika dihubungi, Selasa (6/6/2017).

Namun, berkas perkara itu sendiri saat ini masih berada di Kejati DKI. Nawawi mengatakan, sesuai perundang-undangan pasal 138 KUHAP, Kejati memiliki waktu tujuh hari sejak penetapan hari ini.

"Maka kita masih susun apa kekurangannya, apa yang mendukung alat bukti untuk membuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," lanjut dia.

Sedangkan penjabaran kekurangan yang nantinya akan dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya akan berformat P-19. P-19 ini berisi uraian kekurangan maupun syarat material maupun formal yang terkait dengan berkas Firza Husein.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara itu bila berkas P-19 sudah diterima Polda. "Karena kita menunggu P-19, belum turun dari kejaksaan, kita tunggu kejaksaan," ujar Iriawan, Selasa (6/6).

Iriawan pun memastikan Polda Metro Jaya akan segera melengkapi kekurangan berkas itu. Nantinya penyidik Ditreskrimsus akan bekerja dalam melengkapi kekurangan tersebut.

Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi. Dugaan obrolan pornografi itu juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Saat ini baik Firza maupun Rizieq menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi yang tersebar melalui laman Baladacintarizieq.com.(yn)

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...