Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Selasa, 06 Jun 2017 - 16:13:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemuda Muhammadiyah Sebut Kasus Ahok Belum Selesai

29ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni mengatakan kasus hukum penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama belumlah usai.

"Bahwa putusan majelis hakim terhadap Ahok ini belum bisa dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya. Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai," kata Gufroni, Selasa (6/6/2017).

Gufroni menambahkan, sebelum penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap Ahok, pihaknya sudah menyampaikan aduan kepada Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 26 April 2017.

"Kami sejak awal menilai bahwa Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana jaksa penuntut umum wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani, atau tuntutan JPU dalam kasus Ahok kami menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah kami sampaikan ke Komjak," terangnya.

Sejak pihaknya menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu belum ada informasi progres aduan.

"Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung. Maka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan kami, hari ini kami akan mendatangi langsung kantor Komjak yang berkantor di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami," tegasnya.

Selain untuk akuntabilitas dan transparansi, lanjut Gufroni, juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa pihaknya berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kami ingin tegakkan kemerdekaan fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.‎ (icl)

tag: #ahok  #muhammadiyah  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement