JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Berdasarkan fakta persidangan yang ada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mengkaitkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2005 di Kemenkes dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.
Hal itu dikatakan praktisi Hukum Humphrey Djemat merujuk kepada fakta persidangan terdakwa kasus tersebut, yakni mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam tuntutannya di persidangan tanggal 31 Mei 2017, penuntut umum mencoba menggambarkan bahwa ada keterkaitan antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan petinggi PAN dalam kasus ini. Dalam hal ini, aliran dana dari hasil korupsi alkes ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais.
"Dalil keterlibatan PAN ini adalah suatu dalil yang mengada-ada. Nama PAN hanya muncul dalam keterangan satu saksi saja, yaitu Mulya A Hasjmy selaku Kepala PPMK," kata Humphrey saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Di muka persidangan Mulya mengaku didatangi oleh empat orang, yang kemudian menyampaikan kepada saksi bahwa mereka ingin melaksanakan proyek pengadaan ini, dan meminta agar proyek itu dilaksanakan oleh Indofarma karena akan ditangani mereka berempat.
"Dimana sebelum berbicara dengan saksi, mereka telah menemui terdakwa dan Nuki mengatakan sebagai keluarga dari petinggi Partai Amanat Nasional (Soetrisno Bachir)," ucapnya.
Mulya kemudian melaporkan pertemuan itu ke Siti Fadilah. Siti Fadilah kemudian mengatakan bahwa Nuki adalah adik petinggi PAN. Untuk itu, permintaan Nuki harus dilaksanakan.
"Jadi dasar penuntut umum menyatakan bahwa ada keterkaitan PAN dalam kasus ini hanya didasarkan pada keterangan satu saksi saja, yaitu Mulya. Adapun keterangan saksi itu ternyata bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain, termasuk keterangan terdakwa di muka persidangan. Untuk itu dalil atau pernyataan penuntut umum ini adalah tidak benar, harus dikesampingkan demi hukum," tegas Humphrey. (plt)