Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 08 Jun 2017 - 21:52:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Syukurlah Kalau Sadar‎

83sambo-bogor.jpg
Ansufri Idrus Sambo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menanggapi langkah kejaksaan mencabut memori banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok), soal kasus dugaan penodaan agama.

"Takut nama mereka (jaksa penuntut umum) semakin hancur di mata rakyat. Masa jaksa banding atas keputusan hakim yang menetapkan lebih hukuman dari pada tuntutan jaksa. ‎Harusnya jaksa senang ini kok malah banding," kata Sambo, Kamis (8/6/2017).

Meski begitu, Sambo mengapresiasi dan bersyukur dengan keputusan jaksa.

"Syukurlah kalau jaksa sudah sadar. Kalau itu karena kesadaran, baguslah," ujar Sambo.

Menurutnya, jika ada sesuatu di balik keputusan jaksa, pihaknya akan segera cepat merespons nantinya.

"Tapi kalau ada agenda lain di balik itu, nanti akan kami sikapi lagi insyaAllah," cetus dia.

Sementara itu, Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin mengatakan, semestinya tugas JPU itu bukan meringankan.

"Memang seharusnya (cabut banding JPU). Karena tugas JPU itu menuntut bukan meringankan," ujar Novel.

Novel menegaskan, akan terus melihat perkembangan dari keputusan jaksa dalam mencabut memori banding dalam perkara kasus dugaan penodaan agama tersebut.

"Tapi tetap akan kami pantau kemana arahnya dari keputusan JPU kasus Ahok," kata Novel.

Sebelumnya, Kejaksaan penuntut umum telah mencabut memori banding atas vonis Ahok pada Selasa (6/6/2017).

"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).

Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...