JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi menyatakan, pencabutan upaya banding oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis dua aun perara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Menurut saya, itu semua berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat. Saya rasa Kejaksaan sudah mempertimbangkan (cabut banding itu)," kata Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Untuk itu, dia mengapresiasi langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak memaksakan kehendak untuk melakukan banding dalam kasus Ahok.
"Jaksa berfikir kalau seperti (banding) maka dikhawatirkan bisa terjadi terhadap kasus yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan Kejaksaan Agung telah mencabut banding perkara Ahok pada tanggal 6 Juni 2017 lalu.
Namun Hasoloan tidak mengetahui alasan pencabutan banding tersebut. Menyikapi hal itu pihaknya akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan pihak Ahok, bahwa banding yang diajukan Kejaksaan Agung telah dicabut. (plt)