Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 09 Jun 2017 - 13:38:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Inkracht, Ahok Dinilai Harus Dijebloskan ke Lapas

38ahok-nangis.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--jaksa telah mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Dengan begitu, putusan hukum itu sudah inkracht, dan Ahok harus segera dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantoro di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

"Pak Ahok harus di Cipinang," ujar dia singkat.

Sebelumnya, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman pun melontarkan argumen senada, yakni meminta Ahok agar dipindahkan dari Mako Brimob ke LP Cipinang.‎

Menurut Pedri, dengan JPU sudah mencabut banding maka perkara penodana agama sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lantas ia pun meminta Ahok kembali ke lembaga pemasyarakatan itu.

"Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang, agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan," tandas dia.

Sekadar diketahui, Ahok divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 156a KUHP lantaran menyitir Surat Almaidah 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement