JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan (Menkeu) era pemerintahan BJ Habibie, Bambang Subiyanto telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan soal perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
Namun, saat ditanya awak media ihwal pemeriksaan dirinya itu, Bambang enggan berkomentar. Ia justru menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada kesal.
"Eh, lu umur berapa waktu itu (kasus BLBI, red)," ketus Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Lebih lanjut, Bambang juga enggan mengungkapkan materi apa saja yang ditanyakan penyidik lembaga antirasuah kepada dirinya terkait kasus dugan korupsi ini.
"Materinya tanya ke Pemeriksa saja. Lupa (berapa pertanyaan), saya mau pulang," ucap Bambang seraya meninggalkan gedung KPK.
Dalam kasus ini, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI oleh KPK.
Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Bambang merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama. Lembaga tersebut dibentuk Habibie untuk menagih kewajiban para obligor yang menerima kucuran BLBI saat krisis ekonomi membayang-bayangi Indonesia pada 1998 silam.
BPPN pun diketahui yang menerbitkan SKL kepada Sjamsul, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu. Saat surat diterbitkan, BPPN dipimpin oleh Syafruddin Arsyad Temenggung.(yn)