JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan kewenangan untuk menentukan tempat penahanan Ahok berada di Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.
"Itu urusan Dirjen Lapas, tugas JPU hanya mengeksekusi. Selebihnya dimana ditempatkan itu bukan kewenangan jaksa, kewenangan Dirjen Lapas," ujar Prasetyo di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan pencabutan banding kasus Ahok dari jaksa belum bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tepat. Adapun dikatakan belum inkrah yakni upaya banding dari Jaksa.
Maka dari itu, nantinya setelah status hukum Ahok dinyatakan inkrah, Ahok bisa langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Wayan juga mengatakan belum mendapat laporan dari jaksa soal pemindahan penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Kan belum inkrah. Dia banding, kan dua-duannya cabut banding, jadi menunggu eksekusi jaksa. Jaksanya belum tahu eksekusi dimana," ucap Wayan saat dihubungi wartawan, Senin (12/6/2017).
Tak hanya itu, Wayan menuturkan pihaknya siap soal pemindahan penahanan Ahok. Ahok pun hingga kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melihat kondisi lembaga pemasyarakatan untuk penahanan Ahok.
"Itu kan ada di Mako Brimob sana. Kita siap saja. Kalau memang nanti dipindahkan di Cipinang, kita lihat situasinya. Kalau situasinya memungkinkan tidak seperti kemarin, kenapa tidak. Kalau kondisinya tidak memungkinkan, cari solusi lain," tutur Wayan.
"Kalau kemarin katanya pendemo di luar seperti itu. Di dalam pro dan kontra juga. Kan kita nggak bisa jaga pak ahok terus. Jadi kalau lebih safety dimana. Walau salah tetap dilindungi," sambungnya. (icl)