JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah tetap menginginkan agar ambang batas presiden (presidential threshold/PT) berada di angkasebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional.
Presidential threshold merupakan satu dari lima isu krusial di RUU Pemilu yang masih dibahas Pansus Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan pemerintah bertahan di PT 20 persen atau suara sah nasional 25 persen, karena sama dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan penggunaan PT ini, maka setiap partai politik tidak akan bisa mengajukan calon sendiri, seperti yang selama ini dijelaskan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, yang turut menggugat di Mahkamah Konstitusi.
"Review atau uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU No.42 tahun 2008 tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold. Sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2017).
Tjahjo menjelaskan, PT tetap penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dengan adanya ambang batas maka mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan calon wakil presiden.
Selain itu, ambang batas untuk pemilihan presiden juga dinilai memperkuat partai. Presiden dan wakil yang terpilih, punya kekuatan politik terutama di parlemen.
"Presidential threshold memastikan bahwa presiden/wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di Parlemen, sehingga presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensil," pungkasnya.(yn)