Opini
Oleh Prof. Dr. Rokhmin Dahuri (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) pada hari Sabtu, 17 Jun 2017 - 19:14:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Kebohongan Publik Menteri Susi Pudjiastuti

5820170617_191154.jpg
Prof. Dr. Rokhmin Dahuri (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) (Sumber foto : Istimewa )

Inilah data versi BPS yang selalu berbeda dengan data versi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Apakah dengan data ini kinerja KKP dan Susi dikatakan berhasil? Dengan kata lain, dari sejumlah data BPS itu jelas, bahwa selama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempublikasikan data yang tidak benar, alias telah melakukan kebohongan publik. Please dalami dengan hati bila mata dan telinga sudah tertutup!.

Kebohongan yang lebih tidak bermoral adalah klaim tentang semakin melimpahnya stok ikan berkat kebijakannya, dari semula 6,5 juta ton/tahun menjadi 12,6 juta ton/tahun saat ini. Mengapa bohong?

Jawabnya sebagai berikut: Pertama, ketika pertama kali dilakukan pengkajian stok ikan laut Indonesia pada 1981, hasilnya memang berupa kisaran, yakni antara 6,5 - 16 juta ton/tahun, bergantung pada luasan area dan jenis-jenis ikan yang disurvey. Karena keterbatasan teknologi dan dana, survey (pengkajian) stok ikan, maka potensi produksi lestari (MSY) ikan laut Indonesia sekitar 6,5 juta ton/ tahun. Angka ini berlaku hingga 2013.

Kedua, seiring dengan kemajuan teknologi dan anggaran APBN yang tersedia, pengkajian stok ikan laut Indonesia dengan areal dan jenis ikan yeng disurvey lebih luas dan banyak, maka MSY stok ikan laut Indonesia ketemu sekitar 7,3 - 10 juta ton/tahun. Pada 2014 KKP atas rekomendasi Komisi Pengkajian Stok Ikan Nasional, menetapkan MSY ikan laut sebesar 7,3 juta ton/tahun.

Ketiga, di masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi (dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2014), untuk menjustifikasi kebijakan nya yang keliru (Permen KP No. 56/2014, No. 57/2014, No. 1/2015, No. 2/2015, dan lainnya), pada awal 2016 KKP mengumumkan bahwa MSY meningkat jadi 9,93 juta ton/tahun.

Menurut Ketua Komisi Pengkajian Stok Ikan Nasional, Prof. Dr. Indra Jaya, bahwa angka tersebut tidak melalui konsultasi dengan Komisi ini. Bahkan, menurut Prof. Indra Jaya, Komisi ini berkali-kali meminta rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tapi hingga sekarang belum pernah dikabulkan.

Keempat, eh dalam seminggu terakhir tiba-tiba Menteri Kelautan dan Perikanan kembali menaikkan MSY ikan laut Indonesia jadi 12,5 juta ton/tahun. Untuk menjustifikasi bahwa berkat kebijakannya, stok ikan laut meningkat 2 kali lipat. Ini jelas kebohongan yang dahsyat.

Sebab, menurut Undang-Undang, yang berhak mengeluarkan data MSY itu adalah Komisi Pengkajian Stok Ikan Nasional (LIPI, beberapa Perguruan Tinggi ternama, dan Balitbang KKP).

Lebih dari itu, teori dan fakta di seluruh dunia, pemulihan stok ikan setelah moratorium itu terjadi setelah lima tahun lebih kedepan.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Analisis Pertemuan Jokowi dengan Bos Lippo di Solo

Oleh M Said Didu
pada hari Sabtu, 14 Des 2024
Analisis pertemuan antara Joko Widodo dan pimpinan Lippo di Solo dapat dilihat dari beberapa sudut pandang strategis dan politis: 1. Dimensi Ekonomi dan Bisnis Tanggung Jawab ...
Opini

Amnesti Massal: Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan bersejarah dengan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana di Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengguna narkoba (bukan bandar), ...