Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 20 Jun 2017 - 14:02:06 WIB
Bagikan Berita ini :
Tolak Hadirkan Miryam

Memanas, DPR Ancam Boikot Pembahasan Anggaran Polisi dan KPK

90misbakhun.jpg
Mukhamad Misbakhun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menegaskan, pihaknya mengancam tidak akan membahas anggaran 2018 kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilontarkan Misbakhun, menyusul ditolaknya permintaan Pansus Angket KPK oleh kedua lembaga tersebut untuk menghadirkan Miryam S Haryani.

"Penggunaan alat negara ini sudah ada dudukkannya dalam UU MD3, kalau kepolisian kemudian menolak atau menyangkal tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa dalam kepentingan Pansus, kita juga bisa menggunakan instrumen alat kekuasaan alat kewenangan yang ada DPR yaitu pembahasan anggaran," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menerangkan, penundaan pembahasan anggaran 2018 untuk KPK dan Kepolisian sudah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR

"Banyak, hampir semua anggota dalam suara yang sama dalam menggunakan instrumen itu (pembahasan anggaran)," tandasnya.

Mengenai dampak tidak ada pembahasan anggaran terhadap kedua lembaga penegak hukum itu maka anggaran 2018 untuk kepolisian dan KPK tidak ada. Untuk itu, Misbakhun meminta agar kedua lembaga tersebut bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Di-decline saja (anggaran) polisi nol, KPK nol, selesai. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR-nya gak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling memghormati," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui panitia khusus (Pansus) Hak Angket.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pemanggilan tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan maupun persidangan oleh KPK dianggap Laode sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP.

Menurut Tito, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK.

Jemput paksa kepolisian adalah bersifar projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...