Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Rabu, 21 Jun 2017 - 08:35:58 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI: Sampai Kiamat Polisi Tak Akan Bisa Jemput Paksa Miryam

70polisi2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Polri yang menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

"Memang sudah seharusnya Polri menolak karena jika melakukan maka polisi akan melanggar hukum dan akan mudah digugat Praperadilan sebagai bentuk upaya paksa yang tidak sah dan ilegal," ujar Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/06/2017).

Menurutnya, polisi hanya bisa bertindak secara hukum berdasar KUHAP dan UU Kepolisian.

"Jadi tindakan menolak adalah benar," imbuh dia.

Mestinya, kata dia, dulu saat pembentukan Undang-Undang MD3 dalam mendefinisikan upaya pemanggilan paksa harus ditegaskan bahwa hal itu bisa dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan berupa penetapan.

"Karena pasal UU MD3 tidak berbunyi begitu, maka hanya berupa tulisan di atas kertas yang tidak bisa dieksekusi. Artinya ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan," terang dia.

Selain itu, lanjut dia, kesalahan bunyi pasal itu justru karena DPR serampangan saat merancang.

"Sekali lagi yang salah adalah DPR sendiri. Sampai kiamat pun jika bunyi pasal hanya demikian maka polisi tidak akan pernah bisa mematuhi permintaan DPR. Jika memaksa maka polisi justru melanggar hukum dan pasti kalah jika digugat ke pengadilan," tegasnya.

"Polisi hanya bisa membawa paksa seseorang jika proses penyidikan tindak pidana, baik saksi maupun tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, polri menolak permintaan Pansus Hak Angket DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani tersangka kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK dengan tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket DPR untuk menghadirkan Miryam ke DPR.(plt)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Perubahan Nama Provinsi Jabar Jadi Sunda, Ahmad Najib: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda mendapat respons positif dari internal partai politik. Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratuloh ...
Berita

Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Kunjungi Kanwil ATR/BPN Banten, Bahas Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Lahan Pertanian Rakyat

BANTEN (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA), Jazuli Juwaini, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten untuk membahas sejumlah agenda ...