Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 23 Jun 2017 - 09:18:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri: DPR Tak Bisa Dilemahkan Oleh Opini Sesat

57fahrihamzah2.jpg
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, DPR tidak bisa dilemahkan oleh opini dan petisi sesat. Sebab, lembaga yang mewujudkan kedaulatan rakyat ini memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan.

Fahri menyampaikan hal itu menanggapi sikap KPK yang tidak'menganggap' keberadaan Pansus Hak Angket KPK. Hal tersebut terlihat dari penolakan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pansus.

Menurut Fahri seharusnya KPK bersikap disiplin sebagai lembaga negara. Oleh karena itu sudah sepatutnya KPK segera membawa Miryam ke Pansus Angket KPK.

"Ini soal kedisiplinan kita bersama dalam bernegara. Anda (KPK) mau menganggap DPR ini atau nggak. DPR ini adalah perwujudan daulat rakyat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Fahri menegaskan, DPR sebagai lembaga yang mempresentasikan rakyat tidak bisa dilemahkan dengan cara memakai opini dan petisi-petisi yang menyesatkan.

Pasalnya, lanjut dia, keberadaan Pansus Angket KPK mempertegas fungsi pengawasan yang diembang oleh DPR. Dengan fungsi ini, DPR berwenang mengawasi semua lembaga negara. Jadi, kata Fahri, tidak boleh kerja yang sudah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi itu dilemahkan.

"Ini lembaga sudah dipilih rakyat sebagai pengawas. Kalau orang lain mau melemahkan ya silakan. Tapi lembaga ini nggak boleh lemah. Karena dia dipilih rakyat untuk menjadi kuat dan diberi kewenangan yang kuat untuk pengawasan," tegasnya. (plt)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement