JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas radikal. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yakin Perppu tersebut akan disetujui DPR.
"Haqqul yakin (disetujui DPR)," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Ia menepis anggapan penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal karena pemerintah tak yakin dengan sistem pengadilan. Penerbitan Perppu telah dibicarakan dengan banyak pakar terkait.
"Nggak (takut lewat pengadilan). Jadi kita dengar semua pakar. Nanti pak Menko yang umumkan itu," ujarnya.
Politikus PDIP itu menyebut, UU tentang Ormas yang ada tidak begitu kuat untuk membubarkan ormas radikal yang anti-Pancasila. Perppu diterbitkan guna antisipasi hal yang tak diinginkan ke depan.
"UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu, sangat sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ungkap Yasonna.(yn)