Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 14:36:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hary Tanoe

35hary-tanoesoedibjo.jpg
Hary Tanoesoedibjo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tampaknya harus gigit jari. Pasalnya, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya ditolak hakim tunggal Cepi Iskandar.

Hakim menyebut penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah.

"Mengadili menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Hakim menyebut penetapan Hary sebagai tersangka telah didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya, Cepi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah harus dikesampingkan sehingga penyidikan terhadap bos MNC Grup itu adalah sah menurut hukum.

"Hakim praperadilan dapat menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh lebih dari dua alat bukti merupakan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Maka permohonan pemohon ditolak," terangnya.

Diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Atas dasar itu dia meminta status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan. Kuasa hukum Hary, Munathsir Mustaman menilai penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Munatsir menyebut proses penyidikan perkara kasus SMS ancaman menyalahi Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, sambung Munatsir, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian. (yn)

tag: #hari-tanoe  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...