Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 16:42:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Wiranto: Pak Jokowi Islam, Saya Islam, Masa Nyudutkan Islam?

79wiranto-2.jpg
Wiranto (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah penerbitan Perppu Ormas dilakukan untuk mendiskreditkan ormas Islam.

"Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, tujuan dikeluarkannya peraturan pengganti UU tersebut, salah satunya adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam.

"Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri, tidak ada itu," kata Wiranto.

"Pak Jokowi Islam, saya Islam, Wapres Islam, masa nyudutkan Islam? Jadi, gerakan yang menyatakan pemerintah anti-Islam ini yang mana?," tambahnya.

Soal adanya anggapan negatif tentang pemerintah ini, Wiranto meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing pernyataan-pernyataan yang dinilainya tidak bertanggungjawab tersebut.

"Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar dia kemudian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.(yn/ant)

tag: #ormas  #ormas-islam  #wiranto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...