Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 07:48:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan PKS Kenapa Perppu Ormas Harus Ditolak

56muzammil.jpg
Almuzzammil Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf menilai Perpu Ormas No.2 Tahun 2017 sebagai langkah mundurnya demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tidak menghormati proses peradilan dalam menangani pelanggaran ormas, lebih memilih cara singkat dan subyektif yang bakal merugikan banyak pihak.

"Seharusnya Pemerintah laksanakan UU Ormas No. 17 tahun 2013 yang merupakan produk Reformasi. Bukan membuat Perpu yang dipaksakan. Perpu Ormas ini dibuat di Era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru. Tidak sejalan dengan Hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin Konstitusi," kata Almuzzammil kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Lebih jauh, Politisi PKS ini mengatakan, Undang-Undang Ormas No. 17 tahun 2013 yang dibuat oleh DPR dan pemerintahan era Presiden SBY tidak ada kekosongan hukum.

"Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan. Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan," jelasnya.

Jika Pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, terang Muzzammil, seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.

"Benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa mereka bertentangan dengan Pancasila. Itu harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas," paparnya

Muzzammil tidak kaget dengan pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah secara serampangan, tanpa pendekatan persuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2013.

"Tidak kaget. Karena pendekatan yang digunakan dalam Perpu Ormas ini adalah represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan," ungkapnya.

Muzzammil menilai Perpu Ormas yang dikeluarkan Pemerintah dibuat secara tidak cermat, tanpa kajian matang dan tanpa memperhatikan kesesuaian dengan Konstitusi. Sebagai contoh, kata Muzzammil, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c, Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam penjelasannya ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah yang ingin mengubah konstitusi. Seharusnya yang menyusun dan menetapkan Perpu ini paham bahwa Pancasila beda Undang-Undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentu pada prosesnya akan meminta masukan dan aspirasi dari ormas dan masyarakat," terangnya.

Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, lanjut Muzzammil, maka Ormas manapun yang memberikan masukan perubahan/amandemen konstitusi ke Gedung MPR dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Kita semua cinta NKRI dan ingin menjaga Pancasila. Tetapi dengan cara yang benar. Bunyi pasal dan penjelasan Perppu ini membuktikan tidak disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak," ujarnya.

Buktinya, kata Muzzammil, banyak LSM dan para pakar hukum yang kredibel, serta lembaga hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama mengkritik keras keluarnya Perppu Ormas ini.

"PKS secara tegas akan menolak Perpu Ormas ini pada masa sidang selanjutnya dan akan membangun komunikasi politik dengan partai lain dan ormas-ormas," pungkasnya. (icl)

tag: #komisi-ii  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Majukan Silat Banten, Jazuli Juwaini Gelar Semarak Budaya Pencak Silat se-Banten

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 16 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Dapil Banten II, Dr. Jazuli Juwaini, MA, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian budaya Nusantara, khususnya pencak silat Banten, dengan ...
Berita

Telkom – UGM Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Inovasi dan Talenta AI Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah meluncurkan Artificial Intelligence (AI) Center of Excellence (CoE) beberapa waktu lalu, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus bergerak cepat ...