Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 23 Jul 2017 - 20:10:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Daya Beli Rendah, Buruh Tolak Penurunan PTKP

19saidiqbal.jpg
Presiden KSPI Said Iqbal (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karena akan makin membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.

"Kami tolak rencana penurunan PTKP itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Menurut dia, semestinya pemerintah memprioritaskan wajib pajak besar terutama yang belum membayar pajak dan juga para pengemplang pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak.

Apalagi, lanjutnya, saat ini, daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh masih rendah, sehingga rencana penurunan PTKP akan makin menggerus penghasilan.

"Pemerintah tidak bisa membandingkan dengan daya beli negara lain seperti Malaysia yang sudah tinggi. Daya beli di Indonesia masih rendah. Jadi, bandingannya tidak apple to apple," ujarnya.

Selain daya beli, menurut dia, tingkat pendapatan di Indonesia masih rendah dan rasio gini juga masih tinggi.

Said juga menyoroti bahwa rencana penurunan PTKP tersebut membuktikan pemerintah tidak "fair".

Dulu, tambahnya, saat sosialisasi program amnesti pajak (tax amnesty), pemerintah menaikkan PKTP hingga 50 persen, namun saat ini, pemerintah berencana menurunkannya.

Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP sebesar 50 persen dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per tahun.

"Setelah program tax amnesty berjalan dan diklaim berhasil, pemerintah berencana menurunkan PTKP," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga sempat menuntut pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, karena dinilai hanya menguntungkan wajib pajak besar dan merugikan buruh.

Oleh karena itu, Said kembali meminta pemerintah menyasar wajib pajak besar untuk meningkatkan pendapatan pajak.

"Pemerintah mestinya memprioritaskan penerimaan pajak dari dana-dana hasil program tax amnesty itu, ketimbang mengejar-ngejar masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh," katanya.

Kementerian Keuangan berencana menurunkan PTKP sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Selain itu, pertimbangan lain adalah PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp 13 juta per tahun atau Rp1,083 juta per bulan.

Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

PTKP baru direncanakan menjadi sesuai upah minimum regional (UMR). (plt/ant)

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...