Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 25 Jul 2017 - 14:07:59 WIB
Bagikan Berita ini :

PT IBU Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Beras Oplosan

18PT-IBU-beras.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), induk usaha PT Indo Beras Unggul (IBU) memberikan keterangan resminya soal tudingan pengoplosan beras yang dituduhkan kepada pihaknya.

PT IBU dituding Satgas Pangan melakukan pengoplosan beras medium jenis IR64 ke dalam kemasan beras premium. Akibatnya, sekitar 1.161 ton beras milik PT IBU disita.

Beras-beras itu diduga jenis IR 64, yang diolah dan diberi kemasan bagus, serta diberi merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Selanjutnya, beras dijual ke pasar ritel modern dengan harga premium Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram (kg). Padahal, harga eceran tertinggi beras yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9.000/kg

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) selaku induk usaha PT IBU menampik hal tersebut. Sebab mereka yakin melakukan pembelian bahan beras sesuai mekanisme pasar yang berlaku.

Direktur sekaligus Juru Bicara AISA, Jo Tjong Seng, menjelaskan pihaknya tidak melakukan pengoplosan langsung beras bersubsidi seperti beras miskin (raskin) atau yang sekarang dikenal sebagai rastra.

"Kami itu tidak menggunakan beras rastra sebagai bahan baku kami. Subsidi input sudah selesai dari tingkat gabah," kata Jo dalam acara Public Expose Isidentil di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Sementara itu, Presiden Direkur AISA Stefanus Joko Mogoginta menegaskan PT IBU juga membeli gabah yang beredar di pasar. Pembelian gabah dilakukan juga langsung dari para petani di lingkungan sekitar pabrik. Sehingga jika IR64 yang dibeli PT IBU melanggar aturan, maka kompetitor lain harusnya bernasib sama.

"Petani biasanya menjual dari kelompok tani, nah kami ambil dari situ. Kami beli seperti beras yang dibeli orang lain. Jadi pelaku usaha lain juga beli IR64," tandas dia.

Sementara untuk deskripsi beras jenis premium, kata Jo, dilihat dari parameter mutu fisik. Hal itu pun menjadi syarat untuk mendapatkan lable SNI di produk berasnya.

"Jadi bukan tergantung pada jenis beras atau varietasnya, dengan demikian jenis IR64 atau apapun bisa jadi medium atau premium sepanjang bisa diolah sesuai standar parameter fisik," paparnya.(yn)

tag: #beras-oplosan  #kasus-beras-oplosan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement