JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Muchtar Effendi, terpidana kasus suap sengketa pilkada menilai, penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, adalah azab.
Menurut Muchtar Effendi, azab tersebut diterima Novel karena mengancam saksi di KPK.
Muchtar Effendi mengungkapkan, peristiwa penyiraman itu terjadi sekitar dua pekan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka perkara baru di KPK.
"Alhamdulilah, dua minggu setelah itu beliau disiram oleh orang. Itu saya pikir mungkin karena azab Allah juga, karena terlalu mengancam, menzalimi orang. Karena saya yakin Allah mengatakan di surat Anisa 39, bahwa musibah yang kau alami ulah dari tanganmu sendiri," tutur Muchtar Effendi saat memberikan keterangan di rapat Panitia Khusus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Muchtar Effendi mengaku mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan media. Muchtar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah atau janji.
Hingga kini, Novel Baswedan masih dirawat di Singapura untuk perawatan matanya karena disiram air keras. (aim)